hobiqq – Pemerintah terus berupaya agar masyarakat patuh dan tidak abai terhadap protokol kesehatan Covid-19. Dihukum Berdoa dan Merenung di Makam
Selain menjaga jarak, masyarakat juga diimbau, bahkan diwajibkan, memakai masker jika melakukan aktivitas di luar rumah.
Meski demikian, masih ada segelintir warga yang enggan memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Padahal pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah sanksi dan hukuman bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Diminta Berdoa dan Merenung di Kuburan
Baru-baru ini, sebanyak 54 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dijatuhi hukuman yang cukup membuat siapa pun merinding saat menjalaninya.
Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 diminta untuk duduk di depan makam.
Mereka kemudian membaca doa dan merenung dari jam 11.30 malam sampai 00.15 pagi di Pemakaman Praloyo di kawasan Jalan Lingkar Timur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Memahami Pentingnya Masker di Tengah Pandemi
Kepala Polisi Resort Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan hukuman membaca doa dan merenung di kuburan korban Covid-19 sengaja dilakukan agar masyarakat mengetahui pentingnya memakai masker di tengah pandemi.
” Hukuman ini sengaja diberikan kepada mereka untuk memastikan masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker,” ujarnya.
Disebar di Kuburan dan Lampu Dimatikan
Para pelanggar protokol kesehatan ini disebar di kuburan korban Covid-19 dan diminta memilih salah satu makam di situ.
Awalnya, ada penerangan di tengah kuburan saat mereka memilih makam korban Covid-19. Namun lampu segera dimatikan dan mereka diminta berdoa dan merenung.
Hukuman Masuk Peti Mati Warga Tak Bermasker di Pasar Rebo Disorot Media Asing
Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi. Tercatat angka kematian hingga hari ini mencapai 8.130 kasus. Kesadaran masyarakat yang masih rendah menyebabkan angka penularan belum juga turun.
Berbagai cara diupayakan untuk mendorong masyarakat menggunakan masker dan menjaga pola hidup bersih. Salah satunya menegur masyarakat yang enggan memakai masker dengan berbagai hukuman.
Namun warga di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, membuat publik geger. Mereka menghukum masyarakat yang tak memakai masker wajah dengan menyuruhnya berbaring di dalam peti mati.
Merespons hukuman ‘nyeleh’ yang dilakukan warga, kepolisian DKI Jakarta memerintahkan untuk segera menghentikan hukuman tersebut.
Hukuman Masuk Peti
Menurut kesaksian warga sekitar, masyarakat yang kedapatan tak memakai masker dipaksa berbaring di peti mati selama 5 menit untuk memberi efek jera dan seolah-olah membuat mereka merasa akan mati jika tak pakai masker.
Sebenarnya hukuman masuk peti mati adalah opsi hukuman lainnya yang ditawarkan. Mereka disuruh memilih untuk membayar denda, melakukan kegiatan sosial atau masuk peti mati.
“ Masyarakat yang tak menggunakan masker rela berbaring di peti mati agar lolos denda,” ujar Santoso, Wakil Ketua RT Pasar Rebo.
Menurutnya, masyarakat memilih masuk peti karena hukumannya terbilang mudah dibanding yang lain. Jika memilih kegiatan sosial, mereka harus membersihkan fasilitas umum setidaknya satu jam. Soal denda, mereka mengaku tak punya uang untuk membayarnya. Dihukum Berdoa
Sudah Ditegur
Merespons laporan tersebut, Badan Ketertiban Umum Jakarta Timur meminta hukuman tersebut segera dibatalkan.
“ Menurut Peraturan Gubernur No. 79/2020, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di depan umum adalah denda dan layanan masyarakat,” ujar Kepala dinas, Budhy Novial.
Pihaknya juga telah menegur para petugas dan mendesak mereka menegakkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Disorot Media Asing
Hukuman aneh itu mendapat sorotan media luar negeri. Laman Daily Star menurunkan artikel dengan judul ‘People refusing to wear face masks made to lie down in coffins in bizarre punishment’. Dihukum Berdoa
” People not wearing masks were told to lie in coffins for five minutes, pay a fine or carry out community service,” demikian tulis media asal Inggris itu.