BERITA UNIK

Diduga Dianiaya Suami Istri Lapor Polisi

hobiqq – Kisah tragis dialami seorang ibu rumah tangga asal Kulim, Malaysia. Ia harus menahan rasa sakit luar biasa saat mengendarai sepeda motor untuk melapor ke kantor polisi Kecamata Kulim. Diduga Dianiaya Suami Istri Lapor Polisi

Dilansir dari World of Buzz, sang istri diketahui mengalami luka hebat di seluruh wajahnya setelah diduga dipukuli sang suami pada 3 Oktober 2020 lalu.

Menurut kesaksian, wanita tersebut dipukul lantaran sang suami cemburu sehingga menyebabkan muka sang istri bengkak dan mulutnya berdarah. Sang istri juga bersaksi bahwa ia juga dipukul dengan sebongkah logam.

Dianiaya Menggunakan Sebongkah Logam

Kapolsek Kulim, Inspektur Azhar Hashim mengatakan, meski dalam keadaan yang cukup parah, sang istri berhasil membawa dirinya ke kantor polisi dengan mengendarai sepeda motor.

Menurut surat kabar Berita Harian, sang suami yang berusia 48 tahun dan tak disebutkan namanya itu, telah ditangkap oleh tim departemen kejahatan dan investigasi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Investigasi menemukan bahwa tersangka diyakini telah menggunakan tangan dan sebongkah logam untuk memukuli korban. Polisi juga menyita logam berbentuk pelat yang digunakan tersangka.

Bukan Kali Pertama

Korban juga mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dia mengalami hal tersebut.

Diduga Dianiaya Suami Istri Lapor Polisi

Dia menceritakan bahwa suaminya pernah melakukannya beberapa kali sebelumnya karena dia cemburu.

Kasus Bintaro Batu Loncatan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak korban kekerasan seksual berani melapor dan berbicara.

Kejadian ini seperti yang dilakukan korban dugaan perkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Korban akhirnya mengunggah kisah kelamnya ke media sosial hingga terduga pelaku perkosaan ditangkap. Diduga Dianiaya Suami

” Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut. Tentu hal itu tidak mudah. Apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

Untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus serupa, LPSK siap menerima permohonan perlindungan. Terutama bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.

LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis untuk korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Selain itu, Livia menilai kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Ia menilai regulasi itu sangat ditunggu banyak kalangan di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK karena berdasarkan catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016.

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, angka permohonan perlindungan itu belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *