BERITA UNIK BERITA VIRAL

Pahami Perbedaan Pelecehan dan kekerasan Seksual

HOBIQQ LOUNGE – Pahami perbedaan pelecehan dan kekerasan seksual, saat mendengar kata pelecehan seksual, beberapa orang mungkin menganggapnya sama. Padahal secara bentuk dan tindkan keduanya berbeda, cuman memang masih saling berkaitan.

1. Pahami Apa itu pelecehan seksual

Pahami pelecehan

Menurut KBBI, peleecehan seksual di artika sebagai pelanggaran batasan sekskual orang lain atau norma prilaku seksual. Kata kuncinya adalah prilaku.

Komnas permapuan mengartikan bahwa pelecehan seksual sebagai tindakan melalui sentuhan fisik atau non-fisik dengan sasaran oragan seksual atau seksualitas kirban. Naskah UU tindak pidana kekeresan seksual menyebutkan bahwa pekecehan seksual merupakan slah saatu bentuk kekerasan seksual.

Pelecehan seksual meliputi perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak di inginkan. Pahami Bentuknya bisa rayuan seksual, seperti siulan atau rayuan verbal serta terang-terangan mengajak hubungan seksual. Lalu, ada pula quid pro quo atau menukar ‘penawaran’ dengan tindak kekerasan seksual. Contohnya, atasan yang meminta bawahannya memenuhi permintaan tertentu, tapi jika menolak akan di pecat.

Meski begitu, pelecehan seksual tidak spesifik tentang perilaku seksual, ya! Memberikan komentar negatif mengenai perempuan atau laki-laki dengan label tertentu juga termasuk pelecehan seksual, melansir RAINN

Terkadang, tindakan pelecehan seksual bisa menjadi bias. Tidak jarang di jumpai kasus pelecehan yang berlindung di balik kalimat ‘kan bercanda’ atau ‘gak maksud gitu, kok!’. Sheerine Alemzadeh, seorang pakar hukum kekerasan seksual di tempat kerja, menjelaskan bahwa pujian bisa menjadi pelecehan seksual jika menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap penerima pujian, melansir The Washington Post.

2. Apa itu kekerasan seksual

pahami pelecehan dan kekeraswan

Dalam naskah UU tindak pidanan kekerasan seksual yang telah di sahkan menjelaskan keerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam undang undang ada 9 poin yang termasuk di dalamnya, yakni :

  • Pelecehan seksual non fisik;
  • Pelecehan seksual fisik;
  • Pema ksaan kontrasepsi;
  • Pemaksaan sterilisasi;
  • Pemaksaan perkawinan;
  • Penyiksaan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Perbudakan seksual; dan
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pada pasal 2 Undang-Undang yang baru di sahkan April 2022 ini menjelaskan pula bentuk kekerasan seksual lainnya. Meliputi perkosaan, perbuatan cabul, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan keinginan korban, pornografi, pemaksaan pelacuran, dan perdagangan seksual. Termasuk pula kekerasan seksual dalam rumah tangga; persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi anak, dan tindak pidana lainnya. SITUS POKER ANDALAN

Kekerasan seksual melibatkan pemaksaan, manipulasi atau penguasaan terhadap korban. Termasuk dalam tindak pidana, pelaku kekerasan seksual dapat di bawa ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman. Dengan di sahkannya UU TPKS ini, pelecehan seksual yang termasuk kekerasan seksual juga mendapat tindakan hukum yang sama.

3. Perbedaan pelecehan seksual dan kekrasan seksual

Agar lebih mudah di pahami, Beberapa tindakan berikut menjelaskan perbedaan pelecehan dan kekerasan seksual. Namun daftar ini hanya mencantumkan beberapa poin saja.

Yang termasuk pelecehan seksual (Rape Crisis England & Wales) di antaranya :

  • Komentar atau suara seksual. Misalnya, cat calling, bersiul, melontarkan candaan seksisme
  • Sentuhan, gerakan seksual, kontak fisik yang tidak di inginkan korban. Misalnya, lirikan mata ‘menelanjangi’ atau tiba-tiba memegang bagian tubuh orang lain tanpa consent
  • Sindiran seksual atau komentar sugestif. Misalnya, mengomentari tubuh seseorang, penampilan, atau apa yang korban kenakan
  • Mengirim email atau teks dengan konten seksual. Misalnya, gambar penis atau orang berhubungan badan
  • Menguntit
  • Mengambil foto atau video di bawah pakaian orang lain atau upskirting.

Adapun bentuk kekerasan seksual, melansir Peace Over Violence yakni:

  • Pemerkosaan, baik oleh pasangan resmi, orang asing, maupun orang terdekat
  • Serangan seksual secara cepat, contohnya begal payudara
  • Kontak serangan seksual, korban mendapat manipulasi atau hasutan agar menerima paksaan pelaku
  • Pelecehan seksual
  • Perdagangan manusia dengan tujuan transaksi seksual, dan masih banyak lainnya.

4. Siapa yang bisa menjadi korban bdari dua hal tersbut?

pahami

Anggapan yang beredar di khalayak membatasi pelecehan dan kekerasan seksual hanya menimpa perempuan, serta dil akukan oleh laki-laki. Padahal tidak demikian. Siapa saja bisa menjadi korban dan pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan Indonesia mencatat setidaknya ada 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sepanjang tahun 2022. Adapun hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menyebutkan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan 60 persen korban kekerasan seksual pada 2018 adalah anak laki-laki. 

Meski perempuan lebih rentan, bukan berarti laki-laki tidak memiliki peluang mendapat kekerasan ataupun pelecehan seksual. Di lansir Indonesia Judicial Research Society, perilaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual pada laki-laki kurang dil aporkan, kurang di akui, dan kurang dit angani. Pada intinya, siapa pun bisa mengalami kekerasan dan pelecahan seksual. Jadi, selalu hati-hati dan waspada! HOBIQQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *