HobiQQ Lounge – Bandar sabu WN Prancis lolos vonis mati, Terpidana kasus penyelundupan narkoba seberat 2,98 kilogram dari Perancis, Dorfin Felix, akan mengajukan upaya hukum grasi. Ia masih tidak terima vonis banding Pengadilan Tinggi NTB yang menjatuhkan hukuman kepadanya 19 tahun penjara. Sebelumnya ia diberi hukuman mati.
Felix melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Denny Nur Indra, di Mataram, mengatakan, upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.
“Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan,” kata Indra sebagaimana dikutip HobiQQ. MInggu (15/9/2019).
Sebagai penasihat hukum Felix, dia meminta persetujuan dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban.
Putusan terhadap Felix sudah mengikat terhitung sejak 14 hari usai putusan bandingnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB. Meskipun demikian, kejaksaan setempat belum bisa menahan Felix karena salinan putusan Pengadilan Tinggi NTB belum diterima. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Munculnya vonis banding berawal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Felix. Karena itu Dorfin mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB yang kemudian diikuti dengan pengajuan dari pihak penuntut umum.
Usai vonis bandingnya dikeluarkan, yang menyatakan hukumannya lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Mataram, jaksa tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tertinggi negara yakni ke Mahkamah Agung.
Terima Suap dari Bandar Sabu WN Prancis, Kompol Tuti Dituntut 3 Tahun Bui
Terdakwa pungutan liar (pungli) Ruang Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kompol Tuti Maryati, dituntut tiga tahun penjara. Kompol Tuti menerima suap dari gembong narkoba WN Prancis, Dorfin Felix.
Tuntutannya disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB yang diwakilkan Hasan Basri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Selain tuntutan pidana tiga tahun penjara, JPU membebankan terdakwa Kompol Tuti dengan pidana denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
“Jika denda tidak dibayarkan, maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasan Basri dalam tuntutannya.
Tuntutan itu diberikan kepada terdakwa Kompol Tuti karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB.
Penerapan Pasal 12 Huruf e dalam tuntutannya itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sedikitnya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk denda, pelanggar hukum terancam membayar sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.