BERITA VIRAL

Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin

HobiQQ Lounge – Masuk jakarta harus punya surat izin, Sejak pekan lalu, warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut ini cara mengajukan permohonan dan membuat SIKM.

Kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga ini dijadwalkan akan tuntas pada 4 Juni dan bakal jadi PSBB terakhir yang diberlakukan.

SIKM merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi COVID-19. Surat ini dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus.

Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang pekerjanya diizinkan berpergian selama periode pandemi. Bidang-bidang itu adalah:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

SIKM itu wajib dimiliki warga yang akan kembali ke Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan hal tersebut di tengah upaya Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menghadang arus balik ke Jakarta.

Adapun SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link HobiQQ

Ada Dua Jenis SIKM Yang Dikeluarkan Pemprov DKI untuk Keluar Masuk Jakarta

Hingga Minggu 24 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 820 Surat Izin Keluar masuk jakarta
  1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
    a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
    b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
  2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
    a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
    b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:
Domisili Jakarta

  1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  1. Pas foto berwarna
  2. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pasfoto berwarna
  8. Pindaian KTP

Untuk Para Pemudik: Jangan Harap Bisa Kembali Masuk Jakarta Dengan Mudah

Balik Mudik Masuk Jakarta harus punya izin

Pemerintah saat ini melarang masyarakat untuk mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mereka yang ingin kembali dari luar daerah ke Jakarta pun bakal kesulitan masuk Jakarta.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Hari Raya Idulfitri, pihaknya tidak mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik. Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir.

“Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan,” kata Fahri kepada Agen Poker dalam video conference.

Atau, jika ternyata ada orang yang lolos masuk wilayah Jakarta dan terbukti tidak memiliki SIKM, maka orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

“Untuk penyekatan arus balik kami akan koordinasi dengan Polda-Polda setempat, misalkan dari arah Karawang. Kami juga melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa pos-pos yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tapi sekali lagi kami harapkan bahwa sebelum masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dikerjakan di wilayah hukum Polda lain, misalkan di Banten di Cikupa. Kalau masuk wilayah Polda Metro Jaya, tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir, makanya penyekatan ini kita harapkan dari wilayah Polda-Polda yang lain,” jelas Fahri.

Fahri berharap, pemudik yang nekat masuk kembali ke Jakarta sudah diminta putar balik sebelum masuk Polda Metro Jaya. Misalnya, ada pos penyekatan di Karawang atau mungkin di daerah-daerah awal keberangkatan arus balik.

“Sekali lagi masuk ke Jakarta mulai hari ini tidak mudah, di KM 47 Karawang itu ada pemeriksaan SIKM. Masalah arus balik ini tidak mudah, sampai saat ini walaupun masyarakat yang mengakses SIKM tapi banyak yang ditolak, saya dapat infonya dari Wakasatpol PP karena nggak memenuhi persyaratan,” sebut Fahri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *