hobiqq – Sebuah pernikahan harus diawali dengan kejujuran dari calon suami dan istrinya. Jangan sampai kebohongan terkuak ketika pernikahan sudah terjadi. Sakit hati akan membuat pihak yang tersakiti melupakan cinta yang pernah terbina. 13 Tahun Menikah Baru Tahu Istri Bukan Perawan
Kisah dari sang suami yang menikah sudah 13 tahun dengan sang istri dan baru tahu wanita yang di nikahi nya bersatus janda. Bukan gadis seperti tercatat di buku nikah.
Karna merasa di tipu sang suami tidak terima dan langsung menggugat cerai sang istri ke pengadilan Negara . YA juga meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar.
Sabtu, 17 April 2021, kasus ini bermula saat NN yang kini memegang gelar Doktor hendak melangsungkan pernikahan dengan YA pada tahun 2006.
Saat Menikah Tertulis Status Perawan
Dalam blanko dokumen surat keterangan untuk menikah tertangga 1 Mei 2006, NN menuliskan status sebagai perawan atau belum pernah menikah. Segala berkas sudah di kumpulkan dan akan segera di proses ke (KUA).
Bahkan keluarga wanita sudah tau semua dari awal dan tidak memberi tahu kepada sang pria . tertipu 2 kali di rasakan sang suami.
Ternyata NN sudah pernah menikah sebelumnya dengan pria berinisial SH pada 6 April 1996. Dokumen pernikahan itu tercatat di KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar.
” Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban,” tulis keterangan di situs PN Makassar tersebut.
Ganti rugi
Dari dua kali proses mediasi di Februari dan Maret 2019, Yulian akhirnya mendengar langsung pengakuan istrinya yang sudah pernah menikah.
Akibat perbuatan istrinya tersebut, YA memutuskan menggugat pidana sang istri ke pengadilaan sekaligus meminta ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Ganti rugi yang harus di bayar adalah dari
Malu dan Dibohongi
Suami dari wanita tersebut meminta ganti rugi material karna sudah sekian lama menikah baru ini dia tau kalau istri yang di nikahi nya sudah pernah menikah .
Majelis Hakim yang memimpin sidang memutuskan NN bersalah karena telah memberikan keterangan palsu dalam dokumen akta nikah. Hakim mentuhkan hukuman pidana selama 1 bulan 9 hari.
pihak wanita tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan banding pada 19 januari 2019. hasil akhir nya NN di tetapkan melakukan kesalahan kasus penipuan.