HOBIQQ LOUNGE
5 Cara MelaporkanCara melaporkan penipuan online perlu kamu pahami di tengah maraknya kasus kejahatan siber ini. Terbaru, sedang heboh penipuan berkedok undangan pernikahan digital yang biasanya disebar melalui aplikasi WhatsApp. Dalam hal ini, kamu tentu perlu waspada bila menerima pesan dari orang yang tidak dikenal dan tidak sembarangan mengklik link yang diberikan. Bandar Poker
Kasus penipuan online sudah terjadi berkali-kali dan dalam bentuk yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kamu wajib waspada saat bertransaksi ataupun mentransfer uang secara online. Penipuan menjadi salah satu hal yang sangat dikhawatirkan saat bertransaksi secara online.
Cara melaporkan BandarQ penipuan online bisa dilakukan secara online pula atau langsung ke kantor polisi. Jadi, kamu bisa segera melapor bila mengalami penipuan online ke situs-situs resmi pemerintah ataupun situs lainnya untuk mengecek berbagai informasi yang diperlukan. Hanya 20 Ribu
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi
Cara melaporkan penipuan online yang pertama tentunya dengan melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut cara melaporkan penipuan online ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat. Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.
2. Datang ke kantor polisi. Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber. Deposite Pulsa Tanpa Potongan
3. Menuju ruangan SPKT. Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
4. Komunikasi dengan petugas. Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya. Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Cara Melaporkan Penipuan Online di Layanan Kominfo
Sambil menunggu pemberitahuan polisi, kamu juga bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak di kehendaki, selanjutnya di sebut Pelapor, di minta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
3. Pelapor di wajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor di minta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
4. Pelapor akan di layani oleh Petugas Help Desk dan di minta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang d iindikasikan penipuan.
5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan di blokir.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah di tindaklanjuti atau di selesaikan ke sistem SMART PPI.
9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat di buka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat di pertanggungjawabkan yang
Cara Melaporkan Penipuan Online di lapor.go.id
Cara melaporkan penipuan online ini di kembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini di kelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB). Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.
Berikut cara melaporkan penipuan online di lapor.go.id:
1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
2. Tulis judul pelaporan
3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
4. Pilih tanggal kejadian
5. Pilih lokasi kejadian
6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
9. Pilih kategori pengadu
10. Klik LAPOR!
11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai di ajukan.
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Pihak Bank
Cara melaporkan penipuan online berikutnya yaitu menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening penipu. Kamu dapat menelepon nomor customer service bank yang di gunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan. Respon Tercepat
Petugas customer service bank akan membantu kamu memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang di tujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau kamu memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir
Cara Melaporkan Penipuan Online di cekrekening.id
Kamu juga perlu melaporkan nomor rekening penipu. Ini bertujuan agar rekening di ketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama. Salah satu tempat untuk melaporkan rekening penipu adalah Cekrekening.id. Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.
Pelaporan rekening ke situs ini bisa dil akukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. Berikut cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id:
1. Klik cekrekening.id/lapor WA RESMI OFFICIAL : WA : +855 96 463 8259
2. Masukkan nama bank, rekening, nama pemiliki rekening,
3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
3. Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya. Rebut Jutaan Rupiah Setiap Harinya