Aturan Blokir IMEI, Ponsel Curian Bakal No Signal
BERITA VIRAL

Aturan Blokir IMEI, Ponsel Curian Bakal No Signal

Aturan Blokir IMEI – Tiga kementerian resmi mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) melalui nomor IMEI, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Meski utamanya dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel BM, regulasi ini juga bisa berguna bagi mereka yang ponselnya dicuri atau hilang.

Aturan Blokir IMEI Ponsel BM

Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tepatnya, di ayat pertama pada pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

Artinya, mereka yang ponselnya dicuri bisa melaporkan kehilangan perangkat tersebut kepada penyedia layanan operator seluler agar dimasukkan ke dalam “Daftar Hitam”, selaku penyelenggara pada pasal di atas.

Dapat Melapor Operator

Setelah itu, lewat identifikasi nomor IMEI, operator bakal memblokir ponsel curian sehingga tak bisa tersambung ke jaringan seluler. Ibaratnya, perangkat itu akan “no signal” seolah kehilangan sinyal.

Menjadi Keuntungan Bagi Pemilik Ponsel

Ponsel curian kemungkinan memang masih bisa tersambung ke jaringan non-seluler seperti WiFi. Namun, dengan diblokir dari jaringan seluler, paling tidak nilai dan kegunaannya bisa berkurang drastis sehingga otomatis mengurangi minat pembeli, apabila dijual kembali.

Blokir bisa dibuka kembali apabila sang pemilik yang sah suatu saat berhasil menemukan atau mengembalikan ponsel. Caranya adalah dengan mengajukan IMEI perangkat terkait ke operator agar dikeluarkan dari black list blokir. Agen Poker

Hal ini dijelaskan dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2019:

Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.

Aturan Blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity)

adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Bila IMEI Ponsel Tidak Terdata

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Cara mengecek IMEI

perangkat Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi di Situs imei.kemenperin.go.id

Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.

Efektif Berlaku Tahun Depan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.

“Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik,” ucap Enggartiasto.

Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir. HobiQQ

Aturan Blokir IMEI, Ponsel Curian Bakal No Signal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *