HobiQQ Lounge – Bapak Perkosa Anak Selama 13 Tahun di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadikan putrinya budak seks selama 13 tahun. DJ, nama ayah tersebut, melakukan perbuatan keji tersebut di rumahnya.
Berapa kali pria 49 tahun itu memperkosa korban? Polisi belum bisa memastikan. Saat menjalani pemeriksaan, baik pelaku maupun korban menjawab lupa. “Katanya lupa berapa kali,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Ishak mengatakan setelah mendapat laporan warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Korban yang dalam keadaan depresi juga dimintai keterangan dan divisum. Tak banyak yang berhasil diketahui dari keterangan korban. Namun polisi menyakini sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Belum diketahui secara pasti berapa kali tersangka memperkosa dan mencabuli anaknya selama rentang waktu 2006-2019. “Semenjak korban masih kecil telah diperkosa berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja. Terus berlangsung hingga Selasa tanggal 2 Juli 2019,” terang Ishak.
Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bangil agen bandarq online indonesia. Pelaku ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi terus melakukan pendalaman. “Korban saat ini di rumah dalam pendampingan Polwan. Kami berharap segera mendapatkan pendampingan dari dinas terkait,” pungkas Ishak.
Alasan yang Membuat Bapak Ini Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun
Kepada polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku perbuatanya murni karena hawa nafsu. Hasrat pada putrinya yang saat itu berusia 5 tahun muncul karena kehilangan ketertarikan pada istrinya. “Dia mengaku tak tertarik sama istrinya, dan malah tertarik pada anaknya. Awalnya dia mengakui itu sebagai kelainan,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Kejahatan pelaku yang dilakukan sejak 2006 terkuak pada pada tanggal 5 Juli 2019. Korban yang sudah mengalami trauma berat hendak kabur dari rumahnya. Saat hendak kabur, seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya. Polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak agen poker.
Pelaku: Saya Menyesal
Mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, tersangka menangis. Dari balik selembar kerta putih, ia sesenggukan. “Saya menyesal pak,” ujarnya.
Meski tersangka mengaku 2 kali memperkosa anaknya selama 13 tahun, polisi akan terus melakukan pendalaman. Polisi masih menunggu keterangan tambahan dari korban yang saat ini masih dalam kondisi trauma berat. “Korban saat ini trauma berat badannya kurus. Sekarang di rumah bandarQ,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak.