hobiqq – Tindakan pengelola kondominium di Selangor, Malaysia, memicu kemarahan publik saat mengenakan denda untuk seorang anak yang berumur satu tahun. Bayi kecil itu diketahui tidak memakai masker saat berada di dalam lift. Bayi 1 Tahun Tak Pakai Masker Didenda Rp383 Ribu
Jumat 26 Februari 2021, kabar tersebut beredar luas di jagat maya melalui sebuah unggahan yang dibagikan oleh Info Roadblock JPJ/Polis di Facebook.
“ Viral malam ini, kasus anak berusia satu tahun didenda RM100 oleh pengelola kondominium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di lift. Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker, ” tulis postingan tersebut.
Unggahan ini telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.
Dikecam
Atas insiden tersebut, banyak netizen berbondong-bondong melayangkan kecaman kepada pihak manajemen kondominium kemarin, 24 Februari.
Bukti berupa foto panggilan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola kondominium tentang pengenaan denda sebesar 100 ringgit (Rp383.335) tersebar luas. Netizen yang mengungkap foto tersebut juga turut membagikan foto lain dari CCTV lift yang menunjukkan anak berusia 1 tahun itu tidak menggunakan masker.
Di grup Facebook, beredar tangkap layar yang berisi percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak juga dibagikan.
Netizen yang marah menyayangkan tindakan pihak pengelola kondominium. Mereka mengkritik pihak pengelola kondominium telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan instruksi dari pihak berwajib.
Banyak juga yang melontarkan opininya di kolom komentar dan menyarankan pihak pengelola kondominum untuk membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional Malaysia terkait penggunaan masker wajah untuk anak. Poker Online
Denda Tidak Dibenarkan
Sebagai informasi, Menteri Pertahanan dan Menteri Senior Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob sebelumnya telah mengumumkan bahwa anak di bawah usia dua tahun tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.
Melalui jumpa pers yang diadakan pada Kamis, 25 Februari, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pengelola kondominium tersebut.
“ Sampai saat ini, kami tidak memberikan kewenangan apapun kepada manajemen kondominium dan apartemen atau kantor lain untuk mengambil tindakan (mengeluarkan denda),” kata Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.
Beliau juga menambahkan bahwa pengenaan denda pada mereka yang melanggar protokol kesehatan juga bukanlah merupakan wewenang manajemen. Bayi 1 Tahun
“ Ini adalah kewenangan KMM atau polisi. Sisanya tidak boleh (mengeluarkan denda),” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.