Berita Penting
BERITA UNIK BERITA VIRAL

Berita Penting Daftar Sembako Yang Akan Kena Pajak

HOBIQQLOUNGE – Berita Penting Daftar Sembako Yang Akan Kena Pajak

Sedang ramai dibicarakan mengenai wacana sembako yang akan kena pajak.

Sebelum panik, cari tahu dahulu barang apa saja yang masuk daftar. Sembako adalah kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini bebas pajak.

Meski harganya fluktuatif, namun itu masih bisa di jangkau oleh masyarakat.

Sebuah wacana akan di kenakannya pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari membuat gaduh lantaran kondisi ekonomi saat ini sedang lesu.

Seperti apa wacananya, barang apa yang akan di kenakan pajak, serta apa tanggapan dari Menkeu? HOBIQQ  akan menjabarkannya untuk.

1. Rencana perubahan menimbulkan polemik

Berita Penting

Dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terlihat beberapa barang yang akan di kenakan pajak.

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak di kenai PPN.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah rencana PPN untuk sembako. 

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako.

Menurutnya, hal ini kurang tepat di lakukan karena sedang masa pandemi.

2. Bisa membuat ekonomi makin lesu

Berita Penting

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa di berlakukannya PPN untuk sembako bisa menurunkan daya beli masyarakat.

Hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah yang sedang berusaha menaikkan gairah ekonomi. BandarQ

Tak hanya itu, rencana ini juga di anggap memberatkan masyarakat. Di mana pandemi masih berlangsung dan hampir semua orang sedang berjuang untuk mempertahankan hidup. 

3. Daftar barang kebutuhan dasar yang akan kena pajak

Berita Penting

Sampai saat ini, jenis-jenis kebutuhan pokok sangat di butuhkan masyarakat dan tak di kenakan PPN.

Hal itu sebelumnya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Adapun barang yang termasuk sembako antara lain:

  • beras dan gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam konsumsi
  • daging
  • telur
  • susu
  • buah-buahan
  • sayur-sayuran
  • ubi-ubian
  • bumbu-bumbuan
  • gula konsumsi

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tarif PPN sembako adalah sekitar 1%. Ini sama dengan PPN yang atas barang hasil pertanian tertentu yang sudah di berlakukan selama ini.

4. Barang dan jasa lain yang akan kena pajak

4. Barang jasa lain akan kena pajak

Berita Penting Masih mengenai pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak di kenai PPN. 

Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang di ambil langsung dari sumbernya.

Tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya di kecualikan atas pemungutan PPN.

Jasa pelayanan yang kemudian akan di kenai PPN oleh pemerintah di antaranya pelayanan kesehatan medis. AGEN POKER

Jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja

jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

5. Tanggapan dari Menkeu Sri Mulyani

5. Tanggapan dari Menkeu Sri Mulyani

Berita Penting Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6), Sri Mulyani menyayangkan hal ini.

Menurutnya, pemerintak takkan bertindak gegabah tanpa memikirkan segalanya dengan matang. 

“Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi,” katanya. 

Menurutnya, pemulihan ekonomi menjadi tema utama pemerintah pada tahun ini dan tahun depan.

Dengan kata lain, hal-hal yang berdampak buruk pada pemulihan ekonomi tak mungkin di jalankan.

Sebagai bukti, Sri Mulyani tetap akan mendukung dan memberikan bansos kepada masyarakat dan insentif kepada pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.

Jadi bisa di simpulkan, rencana ini setidaknya akan di tunda dalam setahun atau 2 tahun ke depan. Masih bisa bernafas lega ya, Ma. 

Berita Penting

Baca juga: Gerhana Matahari Cincin 2021, Bisakah Di lihat di Indonesia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *