BERITA UNIK

Knalpot Motor Ini Bikin Warganet Geleng geleng

hobiqq – Ada-ada saja pemotor dalam memodifikasi kendaraannya. Kali ini, yang mengundang perhatian warganet adalah Yamaha Vixion. Knalpot Motor Ini Bikin Warganet Geleng geleng

Minggu 13 Desember 2020, video yang diunggah menampilkan dua pengendara Vixion. Motor yang bercat kuning ini memiliki knalpot yang berukuran tidak biasa.

Knalpot motor itu justru lebih besar dan berbentuk seperti terompet. Ini membuat warganet gagal fokus dan menyebutnya sebagai `terompet sangkakala`.

Diketahui, dua pemotor ini berasal dari Surabaya jika dilihat dari pelat nomor kendaraannya.

“ Jangan lupa om besok Sunmori,” tulis @agoez_bandz4.

Terompet?

Warganet menyebut knalpotnya seperti terompet.

“ Terompet sasangkala,” tulis @faaaaariq.

Malah, ada yang bingung dengan model knalpot yang seperti itu. Ada juga malu dengan modifikasi motor seperti yang dilakukan dua orang ini.

“ Magsudnya biar apa coba knalpot model begitu?” tulis @andye_f23.

“ Alasan gua mau jual motor Vixion,” tulis adeafandi6603.

“ Piksen say ‘gini banget hidup gue’,” tulis @r_pandu_satria.

Sepeda Motor Gunakan Knalpot Racing Bisa Didenda Rp250 Ribu

Segera ganti knalpot racing, dan kompenen pembuangan asap mesin tak sesuai standar lainnya, yang kamu pasang di sepeda motor kesayangan. Polisi berhak memberhentikan pemilik motor jika masih membandel.

Tak hanya itu, polisi bisa menjatuhkan denda hingga Rp250 ribu untuk pemilik motor yang masih menggunakan knalpot tak sesuai standar. Judi Online

Selasa 24 September 2019, penggunaan knalpot racing bisa mengganggu kenyamanan orang lain. Meskipun bukan berarti melarang, ada batas tertentu yang harus diikuti kalau mau memodifikasi pada sistem pembuangan emisi roda dua.

Knalpot Motor Ini Bikin Warganet Geleng geleng

“ Kelaikan kendaraan bermotor di jalan umum diatur oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, pengguna jalan, apabila melakukan modifikasi, selalu memperhatikan kelaikan jalan yang diatur oleh Undang-Undang agar tidak melanggar peraturan lalu lintas,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, di Jakarta.

Nasir menjelaskan polisi memang tak memiliki wewenang mengawasi perdagangan komponen knalpot racing di pasar. Bukan ranah tugas, polisi tak bisa membatasi penggunaan knalpot dari hulu.

“ Itu wewenang instansi lain kalau tentang perdagangan,” kata dia.

Bisa Didenda Rp250 Ribu

Namun, lanjut Nasir, polisi bisa menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot tak sesuai standar. Standar ini termasuk pada kelaikan jalan yang berlaku di Indonesia.

“ Knalpot harus sesuai spektek yang ada dalam uji kelaikan jalan oleh lembaga. Kalau tidak standar maka tidak boleh operasional,” kata dia.

Aturan tentang knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

Jika kedapatan menggunakan knalpot bising, pemotor bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama sebulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *