hobiqq – Insiden mobil goyang yang melibatkan pasangan mesum kembali terjadi. Kali ini sepasang kekasih di Malaysia digerebek petugas setelah diduga mesum di dalam mobil. Mobil Bergoyang di Tempat Remang Remang
Menurut laporan, mobil yang digunakan untuk berbuat mesum itu sedang parkir di halaman depan sebuah rumah warga.
Namun, seperti dilansir Harian Metro, pasangan itu membantah telah berbuat mesum di dalam mobil.
Mereka mengaku hanya makan sate bareng-bareng tanpa melakukan perbuatan tak senonoh seperti yang dituduhkan.
Mobil Parkir di Tempat Remang-remang
Kisah berawal saat petugas dari Pejabat Agama Daerah Kulim (PADK) di Kulim, Kedah, sedang melakukan patroli.
Saat melewati sebuah rumah, mereka melihat ada sebuah mobil yang terparkir di area remang-remang. Judi Online
Petugas mendapat laporan warga bahwa mobil berisi pasangan tersebut sering parkir di tempat itu.
Kaca Mobil Sengaja Dibuat Gelap
Karena curiga, petugas pun mendekati mobil yang semua kaca jendelanya dibuat gelap hingga sulit melihat ke dalam.
Hal ini membuat petugas PADK semakin curiga. Mereka mengetuk jendela mobil dan menanyakan surat nikah pasangan tersebut.
Mengaku Hanya Sekadar Makan Sate
Ternyata, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan surat nikah. Mereka pun membuat alasan yang cukup konyol. Mobil Bergoyang di
” Kami tidak melakukan apapun, kami hanya memakan sate,” kata pasangan mesum itu.
Meski begitu, petugas tetap menggelandang mereka ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bukan Pasangan Resmi dan Bekerja di Perusahaan yang Sama
Belakangan petugas mengungkapkan bahwa pasangan itu memang bukan sepasang suami istri yang sah.
” Pria tersebut orang Kulim, sedangkan yang wanita dari Sungai Petani dan tinggal di kontrakan,” kata petugas.
Kata petugas, si pria yang berusia 52 tahun sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.
Sedangkan wanitanya yang berumur 26 tahun bukan istrinya, melainkan selingkuhan yang bekerja di perusahaan yang sama dengan si pria sejak Februari lalu.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan pasangan itu bersalah, mereka akan didenda sekitar Rp10 juta, dan atau penjara dua tahun.