Hobiqq – Ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa ketika memakamkan seorang Muslim, maka sebaiknya membuka tali pocongnya. Resah Lupa Buka Tali Pocong Makam Dibongkar Lagi
Namun ada lagi sebagian yang mengatakan tidak wajib membuka tali pocong karena hukumnya hanyalah sunnah.
Banyak dari setiap orang yang menganut tradisi seperti ini, jika tali kain kafan harus di buka tidak ada tolerasi untuk tidak bisa buka.
Makan Di Bongkar Karna Tali Kafan Belum Di Buka
Belakangan ini ada cerita yang sangat mengejutkan datang dari sebuah pemakaman yang di bongkar yang di alami warga di Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah
Alasan keluarga ingin membongkar makan W karna di rasa tali kain kafan nya belum di lepas.
Cerita ini berawal ketika warga setempat berinisial W meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2021 la
W meninggal saat di rawat di rumah sakit akibat serangan jantung yang tidak bisa tertolong lagi.
Mengingat banyaknya kasus kematian akibat Covid, rumah sakit memasukkan jenazah W ke dalam peti dan membawanya ke rumah duka.
Jika di petikan sudah langsung akan di tutup oleh tutup peti jadi pihak keluarga tidak tau kondisi terakhir pada jenazah.
Resah Tali Pocong Belum Di Lepas
Dari pihak keluarga merasa ada yang lupa atau mengganjal di hati seperti tali kafan tidak di buka.
Pihak keluarga melapor kepada kepala desa agar makan dapat di bongkar untuk tali kafan nya di bukakan pada 18 juli 2021.
Setelah mendapat laporan keluarga, perangkat desa bersama Polsek Karangdowo setuju melakukan pembongkaran makam W.
Akhir Nya Kebenaran Pun Terkuak Karna Resah
18 juli 2021 pihak keluarga memutuskan maka untuk di bongkar dan di bantu oleh tim relawan .
Benar saja dugaan dari keluarga tentang ikat tali kafan yang belum di buka .
Akhir nya di putuskan semua kain yang di ikatkan di jenazah di buka semua .
Hukum Melepas Tali Pocong
Betul kalau orang wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian, sepatu, dasi, dan lain sebagainya. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah.
Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan. Perihal ini kita bisa simak keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.
” Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.”
Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibramalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.
” Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “ berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.”
Artinya, ini juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.
Jika dari cerita nya tali kain kafan jika tidak di buka roh nya akan menggangu orang yang masih hidup untuk minta tolong di bukakan ikatan tali nya .Wallahu a’lam