HobiQQ Lounge – Tempat Wisata di Kota Padang Panjang Wajib Dikunjungi!Tempat Wisata di Kota Padang Panjang Kota Padang Panjang adalah kota terkecil yang terdapat di provinsi Sumatra Barat. Kota yang terletak di dataran tinggi ini dijuluki Kota Serambi Mekkah. Hawanya sejuk dengan pemandangan yang indah menawan.
Pemandian Lubuk Mata Kucing
Tempat wisata ini sudah ada sejak tahun 1918, berarti sudah berusia 100 tahun lebih. Sempat tutup beberapa kali karena kalah bersaing dengan tempat wisata lain, tempat ini lalu berbenah dan melakukan renovasi untuk mempercantik diri. Sekarang pemandian ini kembali ramai di kunjungi para wisatawan. Agen Poker Online
Masjid Asasi
Masjid ini di bangun tahun 1702, menjadikannya salah satu masjid tertua di Sumatra Barat serta masjid tertua kedua di Indonesia. Sejak di di rikan, masjid ini tidak mengalami kerusakan yang berarti. Renovasi yang pernah di lakukan hanya mengganti atap dan dinding, tanpa mengubah bentuk asli masjid.
Minang Fantasi
Jakarta punya Dunia Fantasi, Kota Padang Panjang juga tidak mau kalah, dong. Kota ini punya Minang Fantasi, sebuah tempat wisata modern dengan 18 wahana permainan yang terbagi menjadi 2 area, basah dan kering. Di jamin seru seharian bermain di sini!
Desa Wisata Kubu Gadang
Jika kamu ingin merasakan tinggal di tengah-tengah masyarakat Sumatra Barat, maka kunjungilah Desa Wisata Kubu Gadang. Di sini kamu bisa tinggal di homestay yang di sediakan dan membaur dengan warga sekitar.
Museum Kebudayaan Minangkabau
Museum ini juga di kenal dengan nama Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM). Tempat ini menjadi tujuan yang tepat jika kamu mencari wisata yang bersifat edukasi, terutama yang berkaitan dengan Sumatra Barat.
Islamic Centre Kota Padang Panjang
Selain Masjid Asasi, Islamic Centre di Kota Padang Panjang ini juga termasuk wisata religi yang jangan sampai terlewatkan. Karena suasana religinya yang kental dan pemandangannya yang indah, Islamic Center ini masuk tiga besar nominator Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumatra Barat 2021.