hobiqq – Sebuah tayangan video yang menampilkan prosesi pernikahan baru-baru ini beredar dan menarik perhatian warganet di media sosial. Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur
Pasalnya, pasangan yang melangsungkan pernikahan dalam tayangan video itu diketahui sama-sama masih di bawah umur.
Diketahui pula, video berdurasi 7 menit 23 detik itu pada awalnya disiarkan secara langsung oleh akun Facebook Dangda, Selasa 5 Januari 2021.
Video tersebut kemudian kian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral setelah diunggah kembali oleh akun Facebook Inaq Icok Sasak, termasuk akun Instagram @ndorobeii.
Dihadiri Bocah
Dari tayangan video yang beredar, tampak pernikahan itu diselenggarakan secara sederhana di luar ruangan beratapkan tenda.
Pernikahan itu juga dihadiri oleh beberapa warga yang berkumpul mengelilingi pasangan pengantin usia belia tersebut.
Kedua pengantin baik laki-laki maupun perempuan terlihat hanya mengenakan pakaian seadanya.
Bocah laki-laki tampak mengenakan sarung berwarna biru, kemeja putih dan peci, sedangkan bocah perempuan mengenakan mukena berwarna putih.
Terjadi di Lombok Tengah
Sebelum ijab qabul dimulai, dua bocah ini diarahkan terlebih dahulu oleh salah seorang warga yang disebut merupakan wali nikah mempelai wanita.
Mengenai lokasi peristiwa, dalam unggahan akun Facebook Inaq Icok Sasak, disebutkan bahwa pernikahan ini terjadi di Dusun Tener, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 5 Januari 2021.
Keduanya juga sempat mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum prosesi ijab qabul, yang didengarkan secara khusuk oleh warga.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak bersangkutan atau pihak berwenang terkait pernikahan di bawah umur ini. Belum diketahui secara pasti pula usia dari kedua bocah tersebut.
UU Pernikahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dijelaskan batas usia bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.
Adapun beberapa alasan dinaikkannya batas usia pernikahan bagi perempuan jika dibanding regulasi sebelumnya, antara lain untuk menekan tingginya tingkat perceraian, memotong rantai kemiskinan, menghilangkan diskriminasi, dan faktor kesehatan. Viral Pernikahan
Namun demikian, meski sudah ada regulasi terkait batas usia pernikahan itu, tapi praktik pernikahan dini atau perkawinan di bawah usia 19 tahun hingga saat ini masih marak terjadi.
Di Nusa Tenggara Barat ( NTB) misalnya, data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebutkan, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat mencapai 522 kasus. Poker Online
Dispensasi tersebut diberikan karena pernikahan yang dilakukan rerata masih berada di bawah umur.
Dilansir dari beberapa sumber, adapun alasan pernikahan dini yang dilakukan warga di NTB dipengaruhi karena sejumlah faktor, antara lain pendidikan, keluarga, dan ekonomi.