BERITA UNIK BERITA VIRAL

Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan

HOBIQQ – Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan. Ketika menikah, suami istri mempunyai harta yang di dapat dari setelah pernikahan dan sebelum pernikahan. Jika setelah pernikahan, harta yang di peroleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama.

Pengertian Harta Bawaan

Jika di definisikan, harta bawaan adalah harta yang di bawa oleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan. Namanya harta bawaan, berarti harta tersebut sah hak milik masing-masing tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Berapa besaran harta, jenis serta jumlahnya di atur oleh masing-masing pihak selama tidak di tulis dalam perjanjian perkawinan. Misalnya saat suami mempunyai rumah sebelum perkawinan, maka jika suami ingin menjual rumah tersebut jelas itu hak suami.

Jenis Harta Bawaan

Harta bawaan di peroleh oleh masing-masing suami istri bisa dari harta yang di beli dengan uang pribadi, atau sebagai hadiah, ataupun warisan dari keluarganya. Beberapa jenis harta bawaan, antara lain:

  1. Penghasilan dan hadiah yang di peroleh sebelum menikah
  2. Aset yang di peroleh melalui hibah
  3. Aset yang di peroleh dari wasiat
  4. di peroleh dari warisan

Dalam beberapa kasus di Indonesia, harta warisan menjadi yang sering di persoalkan. Harta warisan memang umumnya pemberian dari keluarga atau orangtua untuk diri sendiri. Apabila sudah menikah, maka harta bawaan berupa warisan tersebut tetap menjadi hak pribadi. 

Tidak Perlu Persetujuan Suami atau Istri

Harta bawaan berarti kehendak atas hak sepenuhnya di pegang penuh oleh masing-masing suami dan istri. Tanpa hukum yang mengatur pun sebenarnya harta bawaan tidak dapat di ganggu gugat kepemilikannya. Baik oleh suami atau istri tidak berhak ikut campur urusan dalam harta bawaan.PKV NOMOR 1 TERBAIK DI INDONESIA!!

Seperti yang di jelaskan pada Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan bahwa masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. 

Hal tersebut secara hukum, suami atau istri mempunyai otoritas penuh menggunakannya tanpa harus ada persetujuan pihak lain, sekalipun itu pasangan sendiri. 

Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan

Pemindahan Harta Bawaan untuk Menjadi Harta Bersama

Harta bawaan dari masing-masing suami istri di gabungkan menjadi harta bersama atau harta perkawinan (Pasal 35 ayat 2). Misalnya harta bawaan berupa mahar yang di beri suami ketika pernikahan itu termasuk harta bawaan. 

Apabila di dalam perjalanan istri memberikan sebagian mahar tersebut kepada suami, maka suami di perbolehkan mengambilnya, namun tidak dengan kepemilikan. Seperti yang di jelaskan dalam Qs An-Nisa ayat 4, yakni: 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Surat An-Nisa: 4)

Pada dasarnya harta bawaan tidak akan menjadi harta bersama jika di lihat dalam UU Perkawinan. Harta bawaan akan tetap menjadi harta milik pribadi meskipun keduanya sewaktu-waktu bercerai. 

Itulah beberapa informasi mengenai harta bawaan dalam UU Perkawinan. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan dan pembelajaran tersendiri ya, Ma.

SUMBER HOBIQQ LOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *